Mahkamah Konstitusi Tolak Perpanjangan Otomatis Jabatan DPRD Hingga 2031

BERITA UTAMA • 30 Oct 2026 11:06 • Admin NA
Mahkamah Konstitusi Tolak Perpanjangan Otomatis Jabatan DPRD Hingga 2031

nataragung.id - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang MD3 yang meminta perpanjangan otomatis masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga tahun 2031.

Putusan dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026) siang. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan amar putusan dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Permohonan diajukan oleh tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Para pemohon meminta agar masa jabatan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 diperpanjang otomatis hingga pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031. Hal ini terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional pada tahun 2029 dan Pemilu Lokal pada tahun 2031, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional. Selain itu, pasal yang diuji tidak menghalangi hak pemohon untuk memilih dalam pemilu.

MK juga menilai permohonan tersebut masih prematur. Saat ini pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan Pemerintah, tengah merevisi sejumlah regulasi sebagai tindak lanjut rekayasa konstitusional dari Putusan 135/2024.

Dengan putusan ini, tidak ada perpanjangan otomatis jabatan DPRD. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap menjabat sesuai ketentuan yang berlaku. Masa jabatan DPRD tetap mengacu pada UUD 1945 yang mengatur masa jabatan lima tahun.

Terkait kekosongan jabatan pada periode transisi 2029-2031, MK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI dan Pemerintah untuk membuat konstruksi hukum transisi yang konstitusional. Beberapa opsi yang mengemuka di kalangan pakar adalah melalui pemilu transisi pada tahun 2029, penunjukan pejabat sementara, atau mekanisme pergantian antarwaktu. Namun demikian, dalam putusan ini MK tidak mengatur secara spesifik mekanisme pengisian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, putusan lengkap dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi. (*)

Editor: SyahidanMh

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 3 = ?
Berita Terkait