Usut Tuntas Mafia Tambang Nikel. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 07 Nov 2026 06:02 • Admin NA
Usut Tuntas Mafia Tambang Nikel. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - SEBAGAI negara hukum, Indonesia tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku korupsi, suap, dan penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus serius mengusut dugaan korupsi dan suap dalam tata kelola pertambangan nikel ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Jangan sampai penanganan perkara ini hanya sebatas "lip service" atau hanya membangun kesan bahwa negara hadir dalam pemberantasan korupsi.

Diketahui, Kejagung tengah mendalami dugaan praktik korupsi dan suap yang melibatkan sejumlah perusahaan pertambangan nikel. Penyidik juga mengungkap dugaan adanya seorang pengusaha berinisial AK yang disebut sebagai "beneficial owner" atau pemilik manfaat sekaligus pengendali sejumlah perusahaan tambang melalui struktur perusahaan holding.

Persoalan ini tentu tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administrasi pertambangan biasa. Sebab, apabila dugaan manipulasi perizinan dan pemberian suap kepada penyelenggara negara terbukti, maka persoalannya menyangkut rusaknya tata kelola pemerintahan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan dan kekayaan negara.

Terlebih, terdapat dugaan sejumlah izin usaha pertambangan yang telah berakhir masa berlakunya, tetapi memperoleh status penghentian sementara hingga berulang kali. Dugaan rekayasa administrasi semacam ini harus dibongkar secara terang-benderang agar diketahui siapa yang bermain, siapa yang memberikan kemudahan, dan siapa yang menikmati keuntungan.

Langkah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai sekitar Rp11,7 miliar patut menjadi bagian dari proses pembuktian yang transparan. Namun, penyitaan uang dan dokumen bukanlah akhir dari penegakan hukum. Justru, dari situlah penyidik harus menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan suap, serta memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan alat bukti.

Jangan hanya berhenti pada pengusaha atau pihak swasta. Apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum pejabat, birokrat, maupun penyelenggara negara, semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi perlindungan terhadap pihak tertentu karena jabatan, kekuasaan, ataupun pengaruh ekonomi.

Informasi mengenai keberadaan AK yang disebut telah berada di luar negeri juga perlu menjadi perhatian serius. Kejagung harus mengoptimalkan koordinasi lintas negara untuk melacak keberadaannya dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila diperlukan. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah hanya karena pihak yang sedang didalami keberadaannya berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Di sisi lain, penyelamatan kawasan hutan dan aset negara yang diduga dikuasai secara ilegal juga tidak kalah penting. Kekayaan alam Indonesia bukan milik segelintir kelompok atau pengusaha yang memiliki kekuatan modal. Seluruh sumber daya alam harus dikelola berdasarkan hukum dan diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat.

Menurut saya, perkara di Sulawesi Tenggara ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan nasional. Jangan sampai penindakan hanya ramai ketika kasus mencuat ke ruang umum, tetapi kemudian kehilangan keberlanjutan ketika perhatian masyarakat mulai berkurang.

Seluruh dugaan praktik pertambangan ilegal, korupsi perizinan, suap, dan penyalahgunaan kewenangan di berbagai daerah harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penindakan harus dilakukan secara konsisten, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Kita tentu tidak menginginkan kekayaan alam yang melimpah justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang, sementara negara dan masyarakat harus menanggung kerusakan lingkungan serta kehilangan hak atas sumber daya alamnya sendiri.

Demi menjaga kehormatan, kepercayaan masyarakat, dan kewibawaan negara, sudah saatnya seluruh elemen bangsa bersatu melawan korupsi dan suap. Kejagung harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi bukan cuma slogan, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, hukum tidak boleh tajam hanya kepada mereka yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki uang, kekuasaan, dan pengaruh. Kekayaan alam harus kembali menjadi kekuatan bangsa, bukan menjadi sumber bancakan bagi para pemburu keuntungan pribadi. (*)

Bandar Lampung, 07 November 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 8 = ?
Berita Terkait