RDP Panas di DPRD Way Kanan 2.000 Ha Tanah Adat Disulap Jadi Kebun Tebu, Status HGU PT PSMI Dipertanyakan - Lembaga Buay Pemuka Sakti vs PT PSMI Dipertemukan

WAY KANAN • 08 Oct 2026 17:44 • Admin NA
RDP Panas di DPRD Way Kanan 2.000 Ha Tanah Adat Disulap Jadi Kebun Tebu, Status HGU PT PSMI Dipertanyakan - Lembaga Buay Pemuka Sakti vs PT PSMI Dipertemukan

nataragung.id - Blambangan Umpu - Polemik 2.000 hektare tanah adat yang diduga disulap menjadi kebun tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di Way Kanan akhirnya masuk meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Way Kanan.

DPRD Way Kanan menggelar Rapat Pembahasan dan Audiensi terkait Restitusi Tanah Rakyat/Adat antara Lembaga Buay Pemuka Sakti dengan PT PSMI, Kamis (08/10/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Way Kanan.


Rapat tersebut tertuang dalam dua surat undangan resmi DPRD Way Kanan. Surat pertama Nomor 005/326/II.01-WK/2026 ditujukan kepada Ketua Lembaga Buay Pemuka Sakti. Surat kedua Nomor 005/323/II.01-WK/2026 mengundang 7 pihak sekaligus, yakni: Asisten I Setda Way Kanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum Setda, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Pimpinan PT PSMI, dan Lembaga Buay Pemuka Sakti.

Agenda utama RDP adalah membahas tuntutan restitusi tanah adat seluas ±2.000 hektare di wilayah adat Buay Pemuka Sakti yang hingga kini status Hak Guna Usaha (HGU) PT PSMI dipertanyakan oleh masyarakat adat.

Ketua Lembaga Buay Pemuka Sakti, Haikari, menegaskan bahwa lembaganya dibentuk melalui musyawarah para tokoh adat dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Haikari, pihaknya telah lama mempersoalkan keberadaan lahan adat yang diduga diklaim PT PSMI. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Pemkab Way Kanan.


“Kami berharap wakil masyarakat melihat persoalan yang ada di lapangan dan menemukan titik tengah,” kata Haikari.

Masyarakat adat Buay Pemuka Sakti menilai ribuan hektare tanah ulayat mereka dikuasai sepihak menjadi kebun tebu produktif tanpa kejelasan pembayaran dan tanpa persetujuan ahli waris. Mereka mendesak DPRD agar tidak merekomendasikan perpanjangan HGU PT PSMI sebelum ada penyelesaian ganti rugi dan pengembalian hak.

Sementara itu, kasus PT PSMI juga tengah menjadi sorotan nasional. Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi pemanfaatan 32.375 hektare kawasan hutan produksi PT Inhutani V di Way Kanan yang disulap menjadi kebun tebu sejak 2007 dengan MoU kemitraan berlaku surut yang dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Kehutanan. Kejagung telah menyita Rp1,003 triliun dan 11 mobil operasional.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Way Kanan, Rialbadi, SH ini diharapkan menjadi titik temu untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah bertahun-tahun memicu ketegangan antara masyarakat adat dan korporasi tebu raksasa di Way Kanan.

DPRD menegaskan akan mengawal hasil RDP hingga ke BPN dan Kementerian ATR/BPN agar hak masyarakat adat tidak hilang dan status HGU PT PSMI dievaluasi secara terbuka. (tim nataragung)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 6 = ?
Berita Terkait