Perkuat Fungsi Legislasi, DPRD Lampung Bahas Evaluasi Propemperda Bersama DPD RI dan Pemerintah Provinsi

PEMPROV LAMPUNG • 08 Oct 2026 19:45 • Admin NA
Perkuat Fungsi Legislasi, DPRD Lampung Bahas Evaluasi Propemperda Bersama DPD RI dan Pemerintah Provinsi

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memperkuat fungsi legislasi melalui dialog bersama DPD RI dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dialog tersebut digelar di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, yang menjadi ruang koordinasi untuk menyalakan pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah ke depan, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, SP; Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung, Sukartini, S.AP., MM; Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Heru Firdan, S.Sos.; serta Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, SH, MH, MM, yang mewakili Kepala Biro Hukum. Turut hadir perwakilan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung.

Hanifal mengatakan, dialog tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah agar penyusunan Perda ke depan lebih terarah.

“Agenda hari ini merupakan dialog untuk memutar pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah. Kami mengapresiasi inisiatif DPD RI yang melibatkan DPRD, Kanwil Kementerian Hukum, dan Biro Hukum,” ujar Hanifal.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting untuk memperkuat proses perencanaan pembentukan Perda, termasuk melihat kebutuhan pengaturan, kesiapan Ranperda, kepatuhan terhadap kewenangan, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaan Propemperda, sehingga rancangan regulasi yang diprioritaskan benar-benar memiliki urgensi dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Melalui dialog antara DPD RI, DPRD, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, hasil evaluasi dan inventarisasi diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan Propemperda 2027.

DPRD Provinsi Lampung akan menjadikan proses tersebut sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi, agar pembentukan Perda tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi masyarakat, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi.(SMh-hms)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 4 = ?
Berita Terkait