Pemprov Lampung Bersama DPR RI dan BPH Migas Benahi Pelayanan BBM untuk Masyarakat

PEMPROV LAMPUNG • 10 Oct 2026 10:04 • adm@nataragung.id
Pemprov Lampung Bersama DPR RI dan BPH Migas Benahi Pelayanan BBM untuk Masyarakat

Lampung Selatan --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merespon keluhan masyarakat terkait antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui peninjauan lapangan (sidak) ke SPBU Candimas, Kecamatan Natar, Jumat (09/10/2026). 

Sidak ini difokuskan untuk membenahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan SPBU, meminimalisasi praktik kecurangan (fraud), serta memastikan ketersediaan dan ketepatan sasaran distribusi solar bersubsidi dan pertalite bagi masyarakat. 

Dari hasil pemeriksaan langsung di lokasi, Anggota Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengonfirmasi bahwa ketersediaan stok BBM jenis Biosolar maupun Pertalite di Provinsi Lampung berada dalam kondisi aman dan rantai pasok pengiriman berjalan lancar. Masyarakat diimbau untuk tidak panik (panic buying). 

Namun, Komisi XII DPR RI menemukan bahwa antrean panjang di lapangan sebagian besar dipicu oleh kelemahan manajemen dan SOP pelayanan teknis SPBU. 

"Hasil sidak menunjukkan stok BBM aman dan mencukupi. Namun, kami menemukan adanya ketidakefektifan pada SOP pelayanan SPBU. Di antaranya, satu operator melayani hingga empat kendaraan sekaligus, serta proses verifikasi QR Code dan STNK yang baru dilakukan saat kendaraan sudah terparkir di depan dispenser pengisian," ujar Putri Zulkifli Hasan. 

Untuk mengatasi hal tersebut, Komisi XII DPR RI menginstruksikan pihak Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU untuk menata kembali alur pengisian, menambah personel operator, serta menempatkan petugas marshall di jalur antrean awal sebelum kendaraan masuk ke area pengisian. 

Selain efisiensi SOP, sidak juga menyoroti maraknya modus kecurangan (fraud) pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang atau dikenal dengan istilah modus "helikopter". Praktik ini memanfaatkan salinan QR Code yang dicetak (print out) atau hasil tangkapan layar (screen capture) yang dipindah-tangankan ke beberapa kendaraan. 

Dalam operasi pengawasan sebelumnya, tim gabungan bahkan menemukan satu unit kendaraan truk yang membawa hingga 50 lembar cetakan QR Code. 

Guna menutup celah kecurangan tersebut, Komisi XII DPR RI dan Pemprov Lampung menegaskan bahwa verifikasi QR Code wajib dilakukan secara langsung dari aplikasi resmi MyPertamina melalui telepon genggam, bukan menggunakan kertas cetak maupun foto screen capture. 

Pemprov Terjunkan Satpol PP dan Tegaskan Larangan BBM Subsidi untuk Kendaraan Dinas. Gubernur Lampung menyambut baik pengawasan berkala yang dilakukan Komisi XII DPR RI.

Pemprov Lampung menggarisbawahi tiga prioritas utama dalam penataan BBM di daerah: pembenahan SOP pelayanan SPBU, pencegahan praktik fraud, serta penjaminan agar subsidi tepat sasaran. 

Gubernur Lampung secara tegas melarang seluruh kendaraan dinas/operasional Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan BBM bersubsidi. 

"Kendaraan dinas SKPD tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Subsidi ini hak masyarakat yang membutuhkan. Untuk memperlancar pemeriksaan di SPBU, kami juga menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu mengecek kesesuaian Nomor Polisi (Nopol) pada STNK dengan identitas kendaraan sebelum masuk jalur pengisian," tegas Gubernur.

Mengenai peningkatan konsumsi BBM subsidi di Lampung yang mengalami kenaikan hingga 23–26 persen, Pemprov Lampung telah mengajukan usulan penambahan kuota ke pusat. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi XII DPR RI guna mengantisipasi melonjaknya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Perwakilan BPH Migas menyampaikan bahwa usulan penambahan kuota BBM subsidi untuk Provinsi Lampung saat ini sedang dalam proses kajian teknis secara nasional bersama pihak terkait. 

Sementara itu, untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Komisi XII DPR RI bersama BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus memperketat pengawasan. Di wilayah Provinsi Lampung, tercatat sedikitnya 91 SPBU telah dikenakan tindakan tegas dan surat peneguran atas berbagai pelanggaran operasional. 

Pemprov Lampung dan Komisi XII DPR RI mengimbau seluruh masyarakat yang tergolong mampu agar membeli BBM non-subsidi sesuai peruntukannya, sehingga alokasi subsidi BBM benar-benar dirasakan oleh para petani, nelayan, serta masyarakat yang membutuhkan. (Pemerintah Provinsi Lampung).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

6 + 5 = ?
Berita Terkait