Negara Tidak Boleh Kecolongan Lagi. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 07 Oct 2026 05:07 • Admin NA
Negara Tidak Boleh Kecolongan Lagi. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - KETUKAN palu Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 kemarin resmi menyudahi drama hukum Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan Denny Indrayana dan kolega untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Secara hukum tata negara, posisi Gibran aman. Drama selesai, sengketa ditutup.

Namun, apakah polemiknya benar-benar selesai? Justru di sinilah diskusi yang sehat baru dimulai.

Lewat persidangan tersebut, masyarakat disuguhi fakta persidangan yang bikin dahi berkerut. Majelis Hakim MK, melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani, blak-blakan mengungkap bahwa dalam berkas administrasi Gibran dari UTS Insearch Australia, tidak ditemukan bukti ijazah kelulusan setara SLTA/SMA. Dokumen yang diserahkan ke kementerian dan menjadi basis surat penyetaraan, hanyalah sebuah "Certificate of Attendance" alias bukti kehadiran. Kasarnya, surat yang menyatakan "dia pernah datang dan duduk di sana," bukan surat "dia lulus dari sana."

Tentu saja, MK punya alasan hukum yang kuat mengapa mereka tidak mendepak sang Wapres. Menurut MK, status Gibran sebagai "calon" sudah melebur begitu ia resmi dilantik menjadi Wakil Presiden RI sejak 20 Oktober 2024. Kalau mau menguji jabatan atau memberhentikan seorang kepala negara atau wakilnya setelah pelantikan, jalurnya bukan lagi lewat sengketa hasil pemilu (PHPU) di MK, melainkan jalur politik pemakzulan (impeachment) via DPR RI sesuai koridor Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Logika hukum MK ini sangat objektif dan harus kita hormati demi kepastian hukum negara. Tapi mari kita tempatkan masalah ini di luar ruang sidang, yakni di meja warung kopi tempat rakyat biasa berdiskusi.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, Kenapa dokumen pendidikan seorang calon pemimpin nasional setingkat Wakil Presiden baru ditelanjangi secara terbuka di ruang sidang setelah yang bersangkutan menjabat?

Ini bukan soal suka atau tidak suka pada sosok Gibran, tetapi soal standar kepatuhan administrasi negara. Menjadi ironis ketika syarat administrasi pendaftaran kerja biasa atau seleksi CPNS menuntut legalisir ijazah yang super ketat, namun verifikasi dokumen untuk posisi pemegang mandat ratusan juta rakyat justru menyisakan ruang perdebatan yang begitu fundamental.

Pihak penyelenggara pemilu (KPU) dan kementerian terkait semestinya melakukan verifikasi substantif sejak awal. Memastikan asal-usul dokumen, keabsahannya, hingga kesesuaian istilah asing kelulusan secara tuntas sebelum nama calon diketuk dalam daftar tetap. Administrasi jangan hanya mencentang daftar cek ada-tidaknya selembar kertas.

Pelajaran dari putusan MK ini adalah peringatan bagi sistem demokrasi kita agar negara tidak boleh kecolongan lagi. Standar pemeriksaan harus ketat, terbuka, dan berlaku sama bagi siapa saja. Mau dia anak presiden, jenderal, pengusaha besar, ataupun rakyat biasa, dokumen harus berbicara secara hukum tanpa ada perlakuan istimewa.

Gugatan di MK boleh saja kandas karena benturan prosedur formal. Namun, fakta yang terungkap di persidangan adalah oleh-oleh evaluasi yang berharga. Kita butuh jaminan bahwa ke depan, siapa pun yang maju dalam kontestasi nasional, urusan syarat dasarnya sudah beres di meja verifikasi, bukan baru dibongkar saat mereka sudah duduk di kursi kekuasaan. (*)

Bandar Lampung, 07 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 6 = ?
Berita Terkait