Narsisme, Empati, dan Kekerasan Ekstrem dalam Relasi Intim dari Tragedi Bagus Madiun Perspektif Psikologi Terapan

ARTIKEL • 01 Nov 2026 16:07 • Admin NA
Narsisme, Empati, dan Kekerasan Ekstrem dalam Relasi Intim  dari Tragedi Bagus Madiun Perspektif Psikologi Terapan

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., MA
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

nataragung.id - Metro - Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30 tahun) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4 tahun), di Madiun, Jawa Timur, pada September 2026, merupakan tragedi kemanusiaan yang mengguncang kesadaran publik. Dwi Bagus Martono (40 tahun), yang dikenal sebagai Bagus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya dan anak tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan pada 27 Oktober 2026, peristiwa bermula dari persoalan hubungan pribadi dan pertengkaran yang diduga dipicu persoalan kecemburuan serta hubungan dengan istri sah tersangka. Polisi juga mengungkap dugaan bahwa anak berusia empat tahun tersebut dibunuh karena dikhawatirkan menjadi saksi. Setelah pembunuhan, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan jasad korban. (detikJatim, 27 Oktober 2026). Kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal, melainkan persoalan serius yang perlu dibaca melalui perspektif psikologi klinis, psikologi forensik, dan kesehatan mental masyarakat. Terlebih, dalam pemberitaan disebutkan bahwa hasil pemeriksaan psikologis kepolisian mengindikasikan adanya kecenderungan Narcissistic Personality Disorder (NPD), disertai karakter superioritas dan kecerdasan intelektual di atas rata-rata. Informasi tersebut tetap perlu dipahami sebagai hasil pemeriksaan yang diberitakan, bukan pengganti diagnosis klinis independen.

Tragedi Madiun juga mengingatkan kita pada berbagai kasus kekerasan dalam relasi intim di berbagai tempat, ketika pertengkaran, kecemburuan, keinginan menguasai pasangan, dan kekerasan yang tidak tertangani berkembang menjadi pembunuhan. Tidak sedikit pula anak yang menjadi korban, baik sebagai sasaran langsung maupun korban yang kehilangan orang tua akibat kekerasan domestik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2019) melalui kerangka RESPECT Women menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan ketimpangan relasi, norma sosial, serta faktor individual dan lingkungan. Dengan demikian, kekerasan dalam rumah tangga tidak cukup dipahami sebagai persoalan emosi sesaat, tetapi harus dilihat sebagai fenomena multidimensional yang membutuhkan pencegahan sistematis.

_Narsisme, Superioritas, dan Hilangnya Kemampuan Memahami Orang Lain_

Dalam psikologi klinis, Narcissistic Personality Disorder merupakan gangguan kepribadian yang ditandai pola menetap berupa kebesaran diri, kebutuhan memperoleh kekaguman, rasa berhak mendapatkan perlakuan khusus, dan gangguan dalam kemampuan memahami perasaan maupun kebutuhan orang lain. Weinberg dan Ronningstam (2022), dalam artikel Narcissistic Personality Disorder: Progress in Understanding and Treatment, menjelaskan bahwa NPD memiliki kompleksitas yang berkaitan dengan identitas diri, regulasi harga diri, empati, dan kemampuan membangun hubungan interpersonal yang sehat. Individu dengan karakteristik narsistik tertentu dapat mengalami kesulitan menerima kritik, penolakan, atau situasi yang dipersepsikan mengancam harga dirinya.
Dalam konteks hubungan intim, kondisi tersebut dapat menjadi perhatian ketika disertai perilaku mengontrol, manipulasi, intimidasi, dan ketidakmampuan menyelesaikan konflik secara sehat. Pasangan tidak lagi dipandang sebagai individu yang memiliki hak, kebutuhan, dan perasaan sendiri, melainkan berpotensi diperlakukan sebagai objek pemenuhan kepentingan pribadi. Oliver, Coates, Bennett, dan Willis (2024), melalui penelitian Narcissism and Intimate Partner Violence: A Systematic Review and Meta-Analysis, menemukan adanya hubungan antara karakteristik narsistik dan perilaku kekerasan terhadap pasangan. Namun, hubungan statistik tersebut bukan bukti bahwa semua individu dengan NPD akan melakukan kekerasan. Narsisme juga bukan penyebab tunggal pembunuhan.

Hal penting lainnya adalah membedakan kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional, dan empati. Seseorang dapat memiliki IQ tinggi, kemampuan analisis baik, serta keberhasilan profesional, tetapi belum tentu mempunyai kematangan emosional dan kemampuan menghargai perasaan orang lain. Kecerdasan intelektual membantu seseorang berpikir dan memecahkan masalah. Sementara itu, empati memungkinkan seseorang memahami penderitaan orang lain. Keduanya merupakan kapasitas yang berbeda. Kemampuan berpikir cerdas tidak otomatis membuat seseorang mampu mengendalikan kemarahan, menerima penolakan, atau menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

Dalam perspektif Islam, superioritas yang merendahkan martabat manusia bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 70 bahwa manusia telah dimuliakan oleh Allah. Ayat ini mengingatkan bahwa setiap manusia mempunyai kehormatan dan martabat yang wajib dijaga. Rasulullah SAW juga bersabda: "La dharar wa la dhirar" (HR. Ibnu Majah No. 2340), yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pesan tersebut sangat relevan dalam hubungan perkawinan. Perbedaan pendapat, kecemburuan, kekecewaan, dan konflik tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk menyakiti, mengancam, apalagi menghilangkan nyawa pasangan maupun anak.

_Membangun Relasi yang Sehat dan Bertanggung Jawab_

Dari perspektif psikologi terapan, tragedi seperti ini perlu dicegah melalui intervensi pada tiga tingkat: individu, keluarga, dan masyarakat. Pertama, deteksi dini terhadap perilaku berisiko. Masyarakat perlu memahami bahwa kekerasan tidak selalu dimulai dengan pemukulan. Ancaman, intimidasi, pengawasan berlebihan, isolasi sosial, penghinaan, pemaksaan, dan perilaku mengontrol pasangan merupakan tanda bahaya yang tidak boleh dinormalisasi. Apabila perilaku tersebut disertai ancaman pembunuhan, kekerasan fisik, atau kepemilikan senjata, keselamatan korban harus menjadi prioritas.

Kedua, asesmen kesehatan jiwa dan intervensi profesional. Individu yang menunjukkan gangguan pengendalian emosi, perilaku agresif, pola relasi manipulatif, atau dugaan gangguan kepribadian perlu mendapatkan pemeriksaan psikologis dan psikiatris secara komprehensif. Pemeriksaan tidak boleh hanya berorientasi pada IQ atau satu hasil tes, tetapi mencakup riwayat perkembangan, fungsi kepribadian, regulasi emosi, empati, impulsivitas, penggunaan zat, dan penilaian risiko kekerasan. Weinberg dan Ronningstam (2022) menjelaskan bahwa penanganan NPD membutuhkan proses psikoterapi yang terstruktur dan berkelanjutan. Terapi dapat diarahkan pada pengenalan pola kepribadian, regulasi harga diri, pengembangan empati, dan perbaikan hubungan interpersonal. Namun, apabila terdapat ancaman kekerasan, terapi tidak boleh menggantikan langkah perlindungan dan penegakan hukum.

Ketiga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. WHO dan UN Women (2019) menawarkan kerangka RESPECT yang meliputi penguatan keterampilan relasi, pemberdayaan perempuan, penyediaan layanan, pengurangan kemiskinan, penciptaan lingkungan aman, pencegahan kekerasan terhadap anak, serta perubahan norma sosial yang membenarkan kekerasan. Pendekatan ini perlu diterapkan melalui kerja sama keluarga, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, kepolisian, dan lembaga perlindungan perempuan serta anak. Keempat, pemulihan psikologis korban. Perempuan yang mengalami kekerasan membutuhkan layanan psikologis, medis, hukum, dan perlindungan sosial. Pendampingan dapat menggunakan pendekatan berorientasi trauma, seperti trauma-focused cognitive behavioral therapy sesuai indikasi klinis. Anak yang menyaksikan kekerasan juga memerlukan perhatian khusus karena pengalaman tersebut dapat memengaruhi perkembangan emosi dan rasa aman. WHO (2021) menekankan pentingnya kesiapan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang aman, empatik, dan berpusat pada kebutuhan penyintas. Bagi individu yang telah melakukan tindak kekerasan, rehabilitasi psikologis harus disesuaikan dengan hasil asesmen profesional dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pemulihan kesehatan jiwa dan penegakan hukum merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan.

Akhirnya penting untuk dipahami bahwa tragedi Madiun memberikan pelajaran bahwa keberhasilan pekerjaan, kecerdasan intelektual, status sosial, maupun kemampuan seseorang mengelola kehidupan profesional tidak otomatis mencerminkan kematangan kepribadian. Ukuran kesehatan psikologis juga berkaitan dengan kemampuan menghormati orang lain, mengendalikan emosi, menerima perbedaan, dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. NPD tidak boleh dijadikan stigma terhadap seluruh individu yang mengalami gangguan kepribadian narsistik. Sebaliknya, diagnosis psikologis harus digunakan secara bertanggung jawab untuk memahami kondisi seseorang, menentukan intervensi, dan mengidentifikasi kebutuhan penanganan.
Dalam konteks tragedi ini, empati bukan sekadar kemampuan merasakan kesedihan orang lain, melainkan kesediaan mengakui bahwa pasangan dan anak merupakan manusia yang memiliki hak hidup, martabat, serta kebebasan dari kekerasan. QS. Al-Maidah ayat 32 mengingatkan tentang betapa besar nilai kehidupan manusia. Karena itu, keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap anggotanya, bukan ruang tempat seseorang kehilangan hak paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Tugas psikologi terapan bukan hanya menjelaskan mengapa kekerasan terjadi, tetapi juga membantu masyarakat mengenali tanda bahayanya, melindungi mereka yang rentan, dan membangun budaya relasi yang sehat. Jangan sampai kita baru berbicara tentang kesehatan jiwa, empati, dan keselamatan keluarga setelah dua nyawa tidak lagi dapat diselamatkan. (*)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 6 = ?
Berita Terkait