Kasus Korupsi Dana PI Rp271 Miliar PT LEB, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati
BANDAR LAMPUNG
•
04 Sep 2025 20:52
•
nataragung.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) senilai Rp271 miliar di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu BUMD milik Pemprov Lampung. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang menjabat saat dana tersebut dikelola, kini resmi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ya, betul, terkait PT LEB,” ujar Ricky singkat, Kamis (4/9/2025). Hingga malam hari sekitar pukul 19.30 WIB, Arinal masih berada di lantai dua Kantor Kejati Lampung untuk dimintai keterangan.
Sebelum pemanggilan, tim penyidik juga dikabarkan melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar