Kasus Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Perspektif Psikologi Terapan. Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA. Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

ARTIKEL 22 Aug 2026 07:06 Admin NA
Kasus  Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri  Perspektif Psikologi Terapan. Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA. Dosen UIN Jurai Siwo Lampung

nataragung.id - Metro - Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pembentukan ilmu, keadilan, dan integritas. Namun, berbagai kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri menunjukkan bahwa institusi pendidikan tinggi tidak sepenuhnya bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Kasus korupsi PMB Perguruan tinggi jalur mandiri di Indonesia baik yang telah diproses secara hukum dan perkembangan dugaan kasus serupa di perguruan tinggi lain menjadi pengingat penting bahwa proses seleksi mahasiswa dapat menjadi rentan ketika transparansi dan pengawasan melemah. Untuk perkara yang masih berjalan, pembahasan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Persoalannya bukan semata-mata mengapa seseorang melakukan korupsi, tetapi bagaimana individu yang memahami nilai moral dan etika justru dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai tersebut. Dalam perspektif psikologi, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep moral disengagement dari Albert Bandura. Moral disengagement merupakan mekanisme psikologis ketika individu menonaktifkan kontrol moralnya sehingga tindakan yang sebenarnya salah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar atau dapat dibenarkan. Dalam konteks PMB, penyimpangan dapat dirasionalisasi sebagai “bantuan”, “kebiasaan”, “kebutuhan institusi”, atau bahkan “bukan sepenuhnya kesalahan saya”.

Padahal, kekuasaan dalam institusi pendidikan merupakan amanah. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58). Dengan demikian, korupsi PMB bukan hanya persoalan hukum dan administrasi, tetapi juga persoalan psikologi moral dan budaya organisasi.

Moral Disengagement dan Pembenaran Perilaku Koruptif.

Bandura menjelaskan bahwa seseorang dapat melakukan tindakan menyimpang tanpa merasa dirinya sebagai orang yang jahat. Salah satu mekanismenya adalah moral justification, yaitu pembenaran tindakan salah melalui alasan yang dianggap memiliki tujuan baik atau dapat diterima. Dalam PMB jalur mandiri, misalnya, penyalahgunaan kewenangan dapat dirasionalisasi dengan alasan membantu calon mahasiswa, memenuhi kebutuhan pendanaan, atau mengikuti praktik yang telah berlangsung sebelumnya. Bahasa kemudian dapat mengaburkan realitas moral: suap disebut “sumbangan”, intervensi disebut “bantuan”, dan penyimpangan disebut “kebijakan”.

Penelitian kontemporer menunjukkan bahwa moral disengagement berperan penting dalam menjelaskan perilaku koruptif dan penyimpangan etis. Weißmüller dan Ritz (2026) menunjukkan bahwa moral disengagement berkaitan dengan kecenderungan individu dalam menilai dan merespons perilaku koruptif. Failasuva, Muslikah, dan Nainggolan (2025) juga menegaskan bahwa norma moral dan moral disengagement berhubungan dengan intensi melakukan perilaku koruptif dalam konteks pendidikan. Mekanisme lain adalah difusi tanggung jawab. Ketika penyimpangan melibatkan banyak pihak, setiap individu dapat merasa bahwa dirinya bukan pelaku utama. Ada pihak yang mempertemukan, membuka akses, memengaruhi keputusan, atau memilih diam. Akibatnya, tanggung jawab moral menjadi tersebar.

Allah Swt. telah mengingatkan: “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188). Ayat tersebut menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh melalui manipulasi kekuasaan dan ketidakadilan tetap merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, sekalipun dibungkus dengan berbagai alasan.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Normalisasi Penyimpangan.

Korupsi tidak selalu dimulai dari tindakan besar. Penyimpangan dapat berawal dari toleransi terhadap “titipan”, akses khusus, intervensi informal, atau pembiaran terhadap praktik yang tidak transparan. Ketika tindakan tersebut berulang tanpa koreksi, penyimpangan dapat mengalami proses normalisasi. Dalam psikologi organisasi, perilaku menyimpang dapat berkembang ketika anggota organisasi melihat tindakan tersebut sebagai sesuatu yang biasa. Catino (2026) menekankan bahwa penyimpangan organisasi tidak hanya disebabkan oleh karakter individu, tetapi juga oleh struktur dan lingkungan yang memungkinkan pelanggaran berlangsung.

Hollis (2026) menunjukkan bahwa perilaku tidak etis dalam pendidikan tinggi dapat menyebar melalui relasi kekuasaan dan budaya organisasi. Dalam kondisi demikian, anggota organisasi belajar bukan hanya dari aturan tertulis, tetapi juga dari perilaku nyata para pemimpinnya. Proses ini dapat diperkuat oleh budaya diam. Individu yang mengetahui penyimpangan mungkin memilih tidak berbicara karena takut terhadap otoritas, khawatir mengalami konsekuensi, atau merasa tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perubahan. Akibatnya, penyimpangan yang semula bersifat individual dapat berkembang menjadi masalah institusional.

Pencegahan karena itu tidak cukup hanya dengan mengganti individu yang bermasalah. Perguruan tinggi perlu membangun sistem PMB yang transparan, dapat diaudit, membatasi diskresi yang berlebihan, memperkuat pengawasan independen, serta melindungi pelapor. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi). Hadis tersebut menegaskan bahwa suap merupakan persoalan relasional yang melibatkan pemberi dan penerima. Dalam konteks kelembagaan, pencegahan juga harus diarahkan untuk menutup sistem dan jaringan yang memungkinkan transaksi tersebut terjadi.

Akhirnya penting untuk dicermati bahwa korupsi dalam PMB jalur mandiri merupakan ancaman terhadap keadilan dan integritas pendidikan tinggi. Perspektif psikologi terapan menunjukkan bahwa perilaku tersebut dapat terjadi melalui moral disengagement, yaitu proses ketika individu membenarkan tindakan salah, mengurangi rasa bersalah, dan memisahkan perilakunya dari standar moral. Penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin berbahaya ketika memperoleh pembenaran dan berubah menjadi praktik yang dinormalisasi dalam organisasi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Perguruan tinggi perlu membangun sistem yang transparan sekaligus iklim psikologis yang mendukung integritas. Kampus tidak cukup mengajarkan integritas dalam ruang kuliah. Integritas harus hadir dalam setiap proses pengambilan keputusan. PMB yang adil dan transparan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bukti bahwa perguruan tinggi masih memiliki kompas moral dalam menjalankan amanah pendidikan. (*)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 3 = ?
Berita Terkait