Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Perspektif Psikologi Terapan
Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA.
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung
nataragung.id - Metro - Al-Qur’an memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam. Membaca dan menghafalnya bukan hanya aktivitas kognitif, tetapi juga bagian dari proses internalisasi nilai dan pembentukan karakter. Namun, dalam budaya hiburan kontemporer, simbol keagamaan terkadang diposisikan sebagai bagian dari permainan, promosi, atau konten. Fenomena challenge hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras menjadi menarik dikaji dari perspektif psikologi sosial. Pertanyaan pentingnya adalah: bagaimana seseorang dapat mengabaikan nilai moral dan agama ketika berada dalam suasana festival, kerumunan, dan tekanan kelompok?.
Albert Bandura melalui teori moral disengagement menjelaskan bahwa seseorang dapat sementara waktu melepaskan standar moralnya melalui pembenaran terhadap tindakan tertentu. Philip Zimbardo melalui konsep deindividuation menjelaskan bahwa kerumunan dapat mengurangi kesadaran diri dan tanggung jawab personal. Sementara itu, Tajfel dan Turner melalui “Social Identity Theory” menunjukkan bahwa perilaku individu dapat dipengaruhi oleh norma kelompok yang menjadi bagian dari identitas sosialnya.
Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90). Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pemahaman terhadap nilai agama belum selalu menjamin seseorang mampu mempertahankan nilai tersebut ketika berada dalam situasi sosial yang kuat.
Moral Disengagement: Bermasalah namun Dianggap Hiburan.
Bandura (1999, 2002, 2016) menjelaskan bahwa “moral disengagement” adalah mekanisme psikologis yang memungkinkan seseorang melakukan atau mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan nilai moral tanpa merasa terlalu bersalah.
Dalam konteks challenge hafalan Al-Qur’an, tindakan tersebut dapat dibenarkan sebagai sekadar hiburan, gimmick, atau bagian dari promosi acara. Penggunaan istilah seperti “challenge” dapat menggeser perhatian dari persoalan moral menjadi sekadar permainan.
Selain itu, dapat terjadi “diffusion of responsibility”, yaitu tanggung jawab moral yang tersebar. Peserta dapat berpikir bahwa kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab panitia, sementara panitia dapat menganggapnya sebagai bagian dari strategi promosi. Akibatnya, tidak ada pihak yang merasa sepenuhnya bertanggung jawab. Kajian mutakhir menunjukkan bahwa moral disengagement masih relevan untuk menjelaskan bagaimana individu melakukan pembenaran terhadap perilaku yang sebenarnya bertentangan dengan standar moral dan sosial (Wulandari & Arifin, 2026). Menurut perspektif Islam, manusia tetap memiliki tanggung jawab terhadap tindakannya. Allah Swt. berfirman: “Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS. Al-Muddaththir [74]: 38). Pesan ayat tersebut menegaskan bahwa keberadaan dalam sebuah kelompok tidak menghilangkan tanggung jawab moral individu.
Deindividuasi dan Identitas Kelompok.
Zimbardo (1969, 2007) menjelaskan bahwa individu dalam situasi kerumunan dapat mengalami deindividuation, yaitu berkurangnya kesadaran terhadap identitas dan tanggung jawab personal. Suasana festival, musik, keramaian, dan tekanan untuk mengikuti suasana dapat membuat seseorang melakukan sesuatu yang mungkin tidak dilakukannya ketika sendirian. Namun, perilaku kelompok tidak hanya ditentukan oleh hilangnya identitas personal. Tajfel dan Turner (1979, 1986) melalui “Social Identity Theory” menjelaskan bahwa individu cenderung menyesuaikan perilakunya dengan norma kelompok yang menjadi bagian dari identitas sosialnya. Seseorang yang sebenarnya memahami nilai religius dapat memilih diam atau bahkan ikut terlibat karena tidak ingin dianggap berbeda, terlalu serius, atau merusak suasana. Dalam kondisi seperti ini, identitas sebagai bagian dari kelompok festival dapat sementara lebih dominan daripada identitas keagamaannya.
Al-Qur’an mengingatkan: “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 116). Nabi Muhammad Saw. juga bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim). Hadis tersebut mengajarkan pentingnya keberanian moral. Individu tidak seharusnya kehilangan kemampuan untuk membedakan benar dan salah hanya karena berada di tengah kerumunan.
Akhirnya penting untuk dicermati bahwa kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras dapat dipahami sebagai fenomena psikologi sosial. Teori moral disengagement Bandura menjelaskan bagaimana tindakan yang bermasalah dapat dibenarkan sebagai hiburan atau permainan. Konsep deindividuation Zimbardo menunjukkan bagaimana suasana kerumunan dapat mengurangi kesadaran dan tanggung jawab personal. Sementara itu, Social Identity Theory Tajfel dan Turner menjelaskan kuatnya pengaruh norma kelompok terhadap perilaku individu. Pelajaran penting dari fenomena ini adalah bahwa moralitas tidak hanya diuji ketika seseorang sendirian, tetapi juga ketika berada di tengah kerumunan. Karena itu, pendidikan agama perlu tidak hanya mengajarkan kemampuan membaca dan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga membangun regulasi diri, kesadaran moral, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk mempertahankan nilai ketika menghadapi tekanan sosial. Dengan demikian, hafalan Al-Qur’an tidak berhenti sebagai kemampuan mengingat ayat, tetapi berkembang menjadi kemampuan untuk menjadikan nilai Al-Qur’an sebagai pedoman dalam mengambil sikap di tengah kehidupan sosial. (*)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar