DPRD Lampung Dorong Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

PEMPROV LAMPUNG • 02 Oct 2026 21:24 • Admin NA
DPRD Lampung Dorong Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus menjaga nilai budaya dan kearifan lokal di Provinsi Lampung.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, SH, MH, mengatakan proses pengakuan masyarakat hukum adat perlu dilakukan secara jelas, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi faktual serta sejarah masyarakat adat di masing-masing wilayah.

“Yang paling penting adalah proses dilakukan sesuai aturan, berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan, serta tetap menghormati sejarah dan kearifan masyarakat adat lokal,” ujar Reza. (Jumat, 2/10/2026)

Padahal, DPRD mempunyai fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Dalam konteks masyarakat hukum adat, pengawasan diperlukan agar proses pengakuan tidak berhenti pada aspek administratif, namun memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat adat.

“Pengakuan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat adat, baik terhadap keberadaan dan identitasnya maupun dalam menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Oleh karena itu, prosesnya harus dilakukan dengan hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Reza menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, masyarakat, sejarawan, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar proses pengakuan memiliki dasar yang kuat dan sesuai kondisi di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM, menegaskan Pemprov Lampung akan memastikan proses penanganan dan penyelesaian permasalahan tersebut tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi kearifan lokal.

“Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, meskipun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan sejarah masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung,” tutupnya. (Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Lampung).

Bagi masyarakat adat, pengakuan yang dilakukan melalui proses yang jelas dan sesuai ketentuan memiliki arti penting dalam memberikan kepastian atas keberadaan dan identitas komunitas mereka. Kepastian tersebut juga dapat memperkuat posisi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya dalam proses kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kehidupan sosial, budaya, serta kepentingan adat mereka.

Selain itu, pengakuan dan perlindungan yang jelas diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga tradisi, nilai budaya, dan kearifan lokal agar tetap diwariskan kepada generasi berikutnya. Masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat adat, kejelasan status dan data masyarakat juga dapat menjadi bagian penting dalam proses koordinasi dan penyelesaian masalah sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, DPRD Lampung berupaya agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada proses administratif. Penguatan pengakuan harus diarahkan pada kepastian, perlindungan, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat adat, dengan tetap mengedepankan regulasi, data faktual, sejarah, serta kearifan lokal masing-masing komunitas.

Melalui fungsi pengawasan, DPRD Lampung akan memperhatikan pelaksanaan kebijakan tersebut agar proses berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat adat tetap menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah. (SMh-hms)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

5 + 4 = ?
Berita Terkait