“Setelah memanggil saksi - saksi kami akan mencoba melakukan upaya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yaitu pendekatan dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana,” kata Umi, Minggu (24/11).
Umi menjelaskan bahwa RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana. Hal ini diupayakan Polda Lampung karena yang dilaporkan bapak kandung
Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan saksi, diduga pemalsuan tandatangan yang dilakukan terlapor RB. Tetapi, tujuannya pemalsuan tersebut untuk pelapor MK yang pada tahun 2019 mencalonkan diri di DPR RI.
Untuk pencalonannya itu MK mundur dari jabatan Rektor UM digantikan oleh AF yang juga masih keluarga. Saat ini jabatan rektor UM sudah dikembalikan kepada MK selaku pelapor yang juga anak kandung terlapor .
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar